ANGGARAN DASAR

PURNA PASKIBRAKA INDONESIA

PEMBUKAAN

Hakekat pembinaan generasi muda dalam Pembangunan Nasional Bangsa Indonesia adalah usaha untuk menyiapkan kader penerus cita-cita perjuangan bangsa dan manusia pembangunan yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berjiwa pancasila sebagai Pandu Ibu Pertiwi.

Purna Paskibraka merupakan salah satu bagian dari generasi muda Indonesia yang selalu terus membina diri agar memiiiki kesadaran berbangsa dan bernegara, idealisme, patriotisme dan harga diri serta mempunyai wawasan yang luas, kokoh kepribadiannya, memiiiki kesegaran jasmani dan daya kreasi serta dapat mengembangkan kemandirian, kepemimpinan, ilmu, keterampilan, semangat kerja keras dan kepeloporan.

Dalam upaya mewujudkan pembinaan tersebut, maka Purna Paskibraka membentuk suatu wadah yang diberi nama Purna Paskibraka Indonesia.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa serta didorong oleh kebulatan tekad dan semangat yang ikhlas, keinginan luhur, berkebudayaan dalam kesatuan dan persatuan, persaudaraan dan kekeluargaan antar sesama pemuda yang tergabung dalam satu kesatuan yang kokoh, sentosa, sejahtera dan dinamis,serta harmonis lahir dan bathin / maka setiap pemuda yang pernah dikukuhkan dan bersama-sama mengemban tugas Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka di Ibukota Negara / Ibukota Provinsi, dan Ibukota Kabupaten / Kotamadya, menuangkan kesadaran dan keinginan luhur itu dalam Anggaran Dasar Organisasi sebagai landasan berpijak dalam melaksanakan darma baktinya kepada tanah tumpah darah Indonesia dengan berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

BAB I

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1

1. Organisasi ini bernama Purna Paskibraka Indonesia disingkat PPI

2. Purna Paskibraka Indonesia didirikan di Cipayung Bogor pada tanggal 21 Desember 1989 melalui Musyawarah Nasional I Purna Paskibraka Indone­sia, untuk waktu yang tidak ditentukan.

3. Purna Paskibraka Indonesia berkedudukan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia.

BAB II

AZAS, DASAR DAN SIFAT

Pasal 2

AZAS-DASAR Purna Paskibraka Indonesia berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Pasal 3

SIFAT

1. Purna Paskibraka Indonesia adalah Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bersifat kekeluargaan.

2. Purna Paskibraka Indonesia bukan merupakan organisasi sosial politik dan tidak menjalankan kegiatan politik.

BAB III

TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 4

TUJUAN

Purna Paskibraka Indonesia mempunyai tujuan :

a. Menghimpun dan membina para anggota agar menjadi warga Negara Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, setia dan patuh pada Negara Kesatuan Republik Indo­nesia dan menjadi Pandu Ibu Pertiwi.

b. Mengamalkan dan mengamankan Pancasiia.

c. Membina watak kemandirian dan profesionalisme, memelihara dan meningkatkan rasa persaudaraan, kekeluargaan, persatuan dan kesatuan, mewujudkan kerja sama yang utuh serta jiwa pengabdian kepada bangsa dan negara, memupuk rasa tanggung jawab dan daya cipta yang dinamis serta kesadaran nasional di kalangan para anggota dan keluarganya.

d. Membentuk manusia Indonesia yang memiliki ketahanan mental (tangguh), cukup pengetahuan dan kemahiran teknis untuk dapat melaksanakan pekerjaannnya (tanggap ) serta daya tahan fisik / jasmani (tangkas).

Pasal 5

FUNGSI

Purna Paskibraka Indonesia mempunyai fungsi :

1. Pendorong dan pemrakarsa pembaharuan melalui kegiatan yang konstruktif sehingga dapat menjadi pelopor pembangunan demi kemajuan bangsa dan Negara.

2. Sebagai wadah pembinaan dan pengembangan potensi anggota untuk menjadi insan yang mandiri, berkarya, profesional dan bertanggung jawab.

BAB IV

KODE ETIK DAN ATRIBUT

Pasal 6

KODE ETIK

Kode Etik Purna Paskibraka Indonesia adalah Ikrar Putra Indonesia.

Pasal 7

ATRIBUT

1. Purna Paskibraka Indonesia mempunyai atribut berupa lambang, bendera dan seragam.

2. Jenis atribut, lambang dan seragam PPI, diatur dan ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.

BAB V

KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 8

KEANGGOTAAN

Keanggotaan dalam Purna Paskibraka Indonesia terdiri dari:

a. Anggota Biasa

b. Anggota Kehormatan

Pasal 9

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Anggota Biasa mempunyai hak bicara, hak suara (memilih) dan hak dipilih sebagai pengurus.

2. Anggota Biasa berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi serta mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional serta Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

3. Anggota Kehormatan mempunyai hak bicara, tidak mempunyai hak suara dan tidak mempunyai hak untuk dipilih sebagai pengurus.

4. Anggota kehormatan berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi serta mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional dan Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat

5. Anggota Kehormatan mempunyai hak menghadiri upacara dan rapat-rapat tertentu, dan hanya memiliki hak bicara.

6. Anggota kehormatan berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.

BAB VI

ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN SERTA MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI

Pasal 10

HIRARKI ORGANISASI

Organisasi Purna Paskibraka Indonesia disusun secara vertikal dengan urutan sebagai berikut :

a. Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia

b. Pengurus Propinsi Purna Paskibraka Indonesia berkedudukan di Ibukota Propinsi

c. Pengurus Kabupaten/Kota Purna Paskibraka Indonesia berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota.

Pasal 11

a. Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia ditetapkan dan disahkan berdasarkan Surat Keputusan Musyawarah Nasional.

b. Pengurus Propinsi Purna Paskibraka Indonesia ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Musyawarah Daerah Tingkat Propinsi untuk kemudian disahkan dengan Surat Keputusan (SK) Pengurus Pusat PPI.

c. Pengurus Kabupaten/Kota Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Musyarah Daerah Tingkat Kabupaten/Kota, untuk kemudian disahkan dengan SK Pengurus PPI Propinsi.

Pasal 12

MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI

Organisasi Purna Paskibaraka Indonesia mempunyai Majelis Pertimbangan Organsiasi.

Pasal 13

a. Majelis Pertimbangan Organisasi Purna Paskibraka Indonesia Pusat, terdiri dari beberapa anggota Purna Paskibraka Indonesia yang dipilih dan ditetapkan oieh Musyawarah Nasional.

b. Majelis Pertimbangan Organisasi Purna Paskibraka Indonesia Propinsi terdiri dari beberapa anggota Purna Paskibraka Indonesia yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Daerah Propinsi.

c. Majelis Pertimbangan Organisasi Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten/Kota terdiri dari beberapa anggota Purna Paskibraka Indonesia yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota.

BAB VII

PEMBINA DAN PENASIHAT

Pasal 14

PEMBINA

1. Pembina Tingkat Pusat adalah Presiden.

2. Pembina Tingkat Propinsi adalah Gubernur.

3. Pembina Tingkat Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.

Pasal 15

PENASIHAT

1. Penasihat Tingkat Pusat adalah Pejabat Negara dari Kementrian dan/atau Instansi Pemerintah dan Pejabat Instansi Militer/Polri yang terkait terhadap Pembinaan dan Pendidikan Generasi Muda, serta perseorangan yang mempunyai dedikasi, kontribusi nyata dan kepedulian terhadap Organisasi Purna Paskibaraka Indonesia;

2. Penasihat Tingkat Propinsi adalah Pejabat Daerah dari Dinas dan/atau Instansi Pemerintah dan Pejabat Instansi Militer/Polri Daerah, yang terkait terhadap Pembinaan dan Pendidikan Generasi Muda, serta perseorangan yang mempunyai dedikasi, kontribusi nyata dan kepedulian terhadap Organisasi Purna Paskibraka Indonesia;

3. Penasihat Tingkat Kabupaten/Kota adalah Pejabat Kabupaten/Kota dari Suku Dinas dan/atau Instansi Pemerintah dan Pejabat Instansi Militer/Polri Tingkat Kabupaten/Kota, yang terkait terhadap Pembinaan dan Pendidikan Generasi Muda, erta perseorangan yang mempunyai dedikasi, kontribusi nyata dan kepedulian terhadap Organisasi Purna Paskibaraka Indonesia.

BAB VIII

MUSYAWARAH, RAPAT-RAPAT DAN QUORUM

Pasal 16

MUSYAWARAH

Musyawarah dalam Organisasi Purna Paskibraka Indonesia terdiri dari:

a. Musyawarah Nasional

b. Musyawarah Nasional Luar Biasa

c. Musyawarah Propinsi

d. Musyawarah Propinsi Luar Biasa

e. Musyawarah Kabupaten/Kota

f. Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa

Pasal 17

1. MUNAS dan MUNAS Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh mini­mal ¾ dari Pengurus Daerah Purna Paskibraka Indonesia Propinsi.

2. Musda Propinsi dan Musda Propinsi Luar Biasa dinyatakan syah apabila dihadiri oleh minimal ¾ dari Pengurus Daerah Kabupaten/Kota.

3. Musda Kabupaten/Kota dan Musda Kabupaten/Kota Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ¾ dari jumlah anggota Pengurus Kabupaten/Kota.

Pasal 18

RAPAT-RAPAT

Rapat-Rapat terdiri atas :

1. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS);

2. Rapat Kerja Daerah (RAKERDA);

3. Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS);

4. Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA);

5. Rapat-Rapat Pleno sesuai tingkatannya;

6. Rapat-Rapat Pengurus Harian sesuai tingkatannya.

BAB IX

TATA URUTAN KETENTUAN PERATURAN ORGANISASI

Pasal 19

Tata urutan ketentuan peraturan organisasi terdiri atas :

1. Anggaran Dasar;

2. Anggaran Rumah Tangga;

3. Peratuan Organisasi;

4. Keputusan musyawarah-musyawarah;

5. Keputusan rapat-rapat.

BAB X

KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 20

KEUANGAN

Keuangan Purna Paskibraka Indonesia diperoleh dari :

1. luran Anggota;

2. Hasil-Hasil Usaha yang halal dan sah;

3. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 21

KEKAYAAN

Kekayaan Purna Paskibraka Indonesia diperoleh dari hasil usaha organisasi dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 22

Segala sesuatu hal yang belum tertuang dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dan dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dengan tidak bertentangan dari Anggaran Dasar.

BAB XII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 23

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Perubahan atas Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional.

Pasal 24

PEMBUBARAN ORGANISASI

1. Pembubaran Organisasi Purna Paskibraka Indonesia hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu;

2. Dalam hal Organisasi Purna Paskibraka Indonesia dibubarkan, maka penyelesaian kekayaan organisasi ditetapkan bersamaan dengan Musyawarah Nasional Luar Biasa yang dimaksud Ayat (1) Pasal ini.

BAB XIII

PENUTUP

Pasal 25

Perubahan dan Penyempurnaan Anggaran Dasar ini dilakukan dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional V Purna Paskibraka Indonesia yang diselenggarakan tanggal 25 s/d 28 Oktober 2007, bertempat di Hotel Singgasana Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.