ANGGARAN RUMAH TANGGA

PURNA PASKIBRAKA INDONESIA

BAB I

KODE ETIK, ATRIBUT DAN TANDA JASA

Pasal 1

IKRAR PUTRA INDONESIA

Aku mengaku Putra Indonesia, dan berdasarkan Pengakuan itu :

· Aku mengaku, bahwa aku adalah makhluk Tuhan Al Khalik Yang Maha Esa dan bersumber kepada-Nya.

· Aku mengaku / bertumpah darah satu, Tanah Air Indonesia.

· Aku mengaku, berbangsa satu, Bangsa Indonesia.

· Aku mengaku, bernegara satu, Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila.

· Aku mengaku, bertujuan satu, masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, sesuai dengan isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

· Aku mengaku, bercara karya satu, perjuangan besar dengan akhlak dan ihsan, menurut ridho Tuhan Yang Maha Esa. Berdasarkan pengakuan-pengakuan ini, dan demi kehormatanku aku berjanji, akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajiban untuk mengamalkan semua pengakuan ini dalam karya hidupku sehari-hari. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati niatku ini dengan Taufiq dan Hidayah-Nya, serta dengan Inayat-Nya.

Pasal 2

1. Lambang Purna Paskibraka Indonesia adalah bunga teratai yang dilingkari rantai berbentuk bulatan dan segi empat berjumlah 16 pasang.

2. Bendera Purna Paskibraka Indonesia berukuran 150 x 90 cm dengan warna dasar hijau yang di tengah-tengahnya berisi lambang berwarna emas dengan garis tengah 75 cm, dan tulisan purna paskibraka Indonesia serta nama daerah masing-masing.

3. Untuk mempertebal rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Purna paskibraka Indonesia menggunakan seragam dengan atributnya.

Pasal 3

1. Semua atribut yang berhubungan dengan Purna Paskibraka Indonesia tidak dibenarkan dipakai atau dimiliki selain oleh anggota Purna Paskibraka Indonesia.

2. Semua atribut yang telah diberikan kepada anggota harus dicatat dalam administrasi organisasi.

Pasal 4

Penjelasan lebih lanjut tentang kode etik, atribut dan seragam serta penggunaannya akan diatur daiam Peraturan Organisasi. Pasal 5Pemberian penghargaan, tanda jasa, tanda kehormatan Iebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 6

1. Anggota Biasa adalah mereka yang pernah bertugas sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka baik di Tingkat Nasional, Propinsi ataupun Tingkat Kabupaten / Kota pada tanggal 17 Agustus serta pernah mengikuti pelatihan baik dalam Gladian Sentra Nasional ataupun Daerah yang dibuktikan dengan sertifikat, dan mendaftarkan diri.

2. Anggota kehormatan adalah mereka yang pernah menjadi Komandan, pelatih dan pembina Pasukan Pengibar Bendera Pusaka serta mereka yang berjasa, berpartisipasi aktif / nyata kepada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dan organisasi Purna Paskibraka Indonesia yang ditetapkan melalui Musyawarah.

Pasal 7

1. Kepindahan Anggota Biasa diatur secara administrasi melalui Surat Pindah.

2. Anggota Biasa yang pindah domisili wajib melapor dan mendaftarkan diri kepada Pengurus Daerah yang dituju dengan menyerahkan Surat Keterangan dari Pengurus daerah asal.

Pasal 8

1. Keanggotaan Purna Paskibraka Indonesia terhenti apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau melanggar Peraturan Organisasi.

2. Dalam hai anggota melanggar peraturan organisasi, pemberhentian hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah.

3. Selama menunggu waktu diadakannya Musyawarah seperti tersebut dalam ayat 2, Pengurus dapat menon-aktifkan anggota yang bersangkutan.

4. Sebelum dianyatakan keanggotaannya diberhentikan, anggota yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.

BAB III

SUSUNAN PENGURUS

Pasal 9

PENGURUS PUSAT

Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia terdiri dari (sekurang-kurangnya):

1. Ketua Umum

2. Ketua Harian

3. Sekretaris Umum

4. Wakil Sekretaris Umum

5. Bendahara Umum

6. Wakil Bendahara Umum

7. Departemen-Departemen (sesuai dengan kebutuhan)

8. Koordinator-koordinator Wilayah (sesuai dengan kebutuhan)

Pasal 10

PENGURUS PROPINSI DAN KABUPATEN / KOTA

Pengurus Purna Paskibraka Indonesia Propinsi dan Kabupaten / Kota terdiri dari (sekurang-kurangya) :

a. Ketua

b. Wakil Ketua

c. Sekretaris

d. Wakil Sekretaris

e. Bendahara

f. Wakil Bendahara

g. Ketua-Ketua Biro untuk Propinsi dan Ketua Bidang untuk Kabupaten / Kota sesuai kebutuhan Jumlah Point b, d, f, disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Pasal 11

Keanggotan Pengurus Pusat

1. Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia adalah Anggota Biasa.

2. Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia dipilih dan ditetapkan serta disahkan dalam Musyawarah Nasional.

Pasal 12

Keanggotaan Pengurus Propinsi

1. Pengurus Propinsi Purna Paskibraka Indonesia adalah Anggota Biasa.

2. Pengurus Propinsi Purna Paskibraka Indonesia dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Propinsi.

3. Pengurus Propinsi Purna Paskibraka Indonesia yang telah ditetapkan berdasarkan hasil Musyawarah Propinsi di sahkan dengan Surat Keputusan(SK) Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia;

Pasal 13

Keanggotaan Pengurus Kabupaten / Kota

1. Pengurus kabupaten / Kota Purna Paskibraka Indonesia adalah anggota Biasa.

2. Pengurus kabupaten / Kota Purna Paskibraka Indonesia dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota;

3. Pengurus Kabupaten / Kota Purna Paskibraka Indonesia yang telah ditetapkan berdasarkan hasil Musyawarah Kabupaten / Kota di sahkan dengan Surat Keputusan (SK) Pengurus Propinsi Purna Paskibraka Indonesia;

BAB V

TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS

Pasal 14

1. Ketua Umum Pengurus Pusat, Ketua Pengurus Propinsi, Ketua Pengurus Kabupaten / Kota dipilih secara langsung;

2. Ketua Umum / Ketua terpilih dalam menyusun kepengurusan dibantu oleh Tim Formatur yang dibentuk untuk itu;

3. Tata cara Pemilihan Ketua Umum Pengurus Pusat, Ketua Pengurus Propinsi, Ketua Pengurus Kabupaten / Kota, diatur lebih lanjut dalam Keputusan Sidang Komisi yang ditetapkan dalam sidang pleno pada masing-masing Musyawarah sesuai tingkatannya.

BAB VI

MASA JABATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS

Pasal 15

1. Masa jabatan Ketua Umum/Ketua Pengurus Pusat, Pengurus Propinsi dan Pengurus Kabupaten / Kota paling lama dua periode kepengurusan berturut-turut.

2. Pengurus Pusat, Pengurus Propinsi dan Pengurus Kabupaten/Kota berhenti bila habis masa jabatannya.

3. Pemberhentian Pengurus Pusat, Pengurus Propinsi dan Pengurus Kabupaten/Kota hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah atau Musyawarah luas Biasa di tingkatnya masing-masing.

BAB VII

MUSYAWARAH DAN MUSYAWARAH LUAR BIASA

Pasal 16

Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah Propinsi dan Musyawarah Daerah kabupaten/Kota diadakan sekali dalam 4 (empat) tahun.

Pasal 17

Musyawarah Nasional merupakan forum tertinggi yang mempunyai wewenang

a. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pusat

b. Menetapkan perubahan/penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

c. Menetapkan Program Kerja dan Kebijakan Organisasi.

d. Memilih dan menetapkan Ketua Umum.

e. Memilih dan menetapkan formatur.

f. Memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia.

g. Menetapkan Keputusan-Keputusan lain yang dianggap perlu.

Pasal 18

Musyawarah Propinsi merupakan forum tertinggi yang mempunyai wewenang :

a. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Propinsi.

b. Menetapkan Program Kerja Tingkat Propinsi.

c. Memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus Propinsi.

Pasal 19

Musyawarah Kabupaten/Kota merupakan forum tertinggi yang mempunyai wewenang:

a. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Kabupaten / Kota.

b. Menetapkan Program Kerja Kabupaten / Kota.

c. Memilih, rnengangkat dan memberhentikan Pengurus Kabupaten/ Kota.

Pasal 20

1. Musyawarah Luar Biasa di Tingkat Nasional, Propinsi maupun Kabupaten/ Kota dapat diadakan apabila ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak.

2. Musyawarah Nasional Luar Biasa hanya dapat diadakan apabila diminta oleh sekurang-kurangnya 3/4 jumlah Pengurus Propinsi. Musyawarah Propinsi Luar Biasa hanya dapat diadakan apabila diminta oleh sekurang-kurangnya 3/4 jumlah Pengurus Kabupaten / Kota.

3. Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa hanya dapat diadakan apabila diminta oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota sesuai dengan kondisi setempat.

BAB VIII

RAPAT KERJA DAN RAPAT KOORDINASI

Pasal 21

1. Rapat Kerja Nasional dilaksanakan selambat-lambatnya satu tahun setelah Musyawarah Nasional dan diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam waktu satu periode kepengurusan yang dihadiri Pengurus Pusat dan Utusan Pengurus Propinsi yang membahas tentang program-program kerja dan membuat peraturan organisasi.

2. Rapat Kerja Propinsi diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam waktu satu periode kepengurusan yang dihadiri Pengurus Propinsi dan utusan Pengurus Kabupaten / Kota.

3. Rapat Kerja Kabupaten / Kota diadakan sekurang-kurangnya satu kali daiam waktu satu periode kepengurusan yang dihadiri Pengurus Kabupaten/Kota dan anggota sesuai dengan kondisi setempat.

Pasal 22

1. Rapat Koordinasi diadakan dalarn satu kali dalam satu kepengurusan yaitu menjelang musyawarah diadakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum musyawarah.

2. Rapat Koordinasi menyusun materi-materi musyawarah.

BAB IX

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 23

1. Pengambilan Keputusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.

2. Bila setelah diupayakan bersungguh-sungguh namun musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

BAB X

PERUBAHAN DAN PERATURAN TAMBAHAN

Pasal 24

Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional.

Pasal 25

Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia dalam bentuk peraturan organisasi.

BAB XI

PERATURAN PERALIHAN

Pasal 26

Ketentuan dan peraturan organisasi yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ART ini dinyatakan masih tetap berlaku.

BAB XI

PENUTUP

Pasal 27

Perubahan dan Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oieh Musyawarah Nasional V Purna Paskibraka Indonesia yang diselenggarakan tanggai 25 s/d 28 Oktober 2007, bertempat di Hotel Singgasana Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Ditetapkan di : Makassar

Pada tanggal : 26 Oktober 2007